SOLO, solopopuler.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menanggapi surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikirimkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI ke DPR dan MPR RI.
“Negara ini negara besar, memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja sesuai proses ketatanegaraan kita. Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Dinamika demokrasi kita itu ya seperti itu,” ujar Jokowi kepada wartawan, Kamis (6/6/2025).
Saat ditanya apakah hal tersebut tidak perlu ditanggapi serius, Jokowi kembali menegaskan, “Biasa saja.”
Jokowi juga mengingatkan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia dilakukan dalam satu paket, berbeda dengan sistem di beberapa negara lain.
“Pemilihan presiden kemarin satu paket, bukan sendiri. Kayak di Filipina itu sendiri-sendiri. Kita itu satu paket,” tuturnya.
Menurut Jokowi, sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengatur secara jelas mekanisme pemakzulan terhadap presiden maupun wakil presiden. Pemakzulan hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran serius.
“Yang memang mekanismenya seperti itu. Sekali lagi, sistem ketatanegaraan kita punya mekanisme yang harus diikuti. Bahwa pemakzulan itu (bisa terjadi jika) presiden maupun wakil presiden misalnya korupsi, melakukan perbuatan tercela, melakukan pelanggaran berat, itu baru,” tegas Jokowi.
BACA JUGA : Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli Tapi Roy Suryo Tidak Puas, Jokowi Tanggapi Santai
Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat resmi kepada MPR dan DPR RI berisi usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut bertanggal 26 Mei 2025 dan ditujukan langsung kepada Ketua MPR dan Ketua DPR.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.
Sekretaris Forum Purnawirawan, Bimo Satrio, membenarkan pengiriman surat tersebut dan menyatakan bahwa surat telah diterima secara resmi.