Oknum ASN Asusila Diturunkan ke Jabatan Terendah, TPP Dipotong hingga Rp3 Juta

SOLO, solopopuler.com – Pemerintah Kota Solo menjatuhkan sanksi berat kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Kota Solo yang tersandung kasus asusila di lingkungan tempat kerja. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno menyebutkan, sanksi berupa penurunan jabatan ke kelas paling rendah sudah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tinggal menunggu persetujuan.

“Sanksi sudah diputuskan oleh Wali Kota, kami tinggal menyiapkan administrasinya. Saat ini proses pelaporan ke BKN sudah berjalan, paling lambat minggu depan selesai,” kata Dwi, Senin (24/6/2025).

Dwi menjelaskan, setelah disetujui BKN, hukuman kepegawaian akan langsung dieksekusi. Penurunan jabatan dilakukan ke tingkat paling rendah dalam struktur ASN. “Kelas paling rendah itu biasanya pramubakti, tukang sapu, petugas kebersihan, atau pramusaji. Tapi status ASN tetap melekat,” jelasnya.

Penurunan jabatan tersebut akan berdampak besar pada karier dan penghasilan oknum ASN bersangkutan. “Kalau dari kelas lima ke kelas satu, kompensasinya bisa turun cukup besar, termasuk TPP bisa berkurang sampai tiga juta rupiah,” tambah Dwi.

Lebih lanjut, hukuman berlaku selama 12 bulan. Setelah itu, ASN yang bersangkutan masih bisa naik jabatan kembali jika memenuhi syarat melalui proses seleksi dan uji kompetensi.

“Ibaratnya seperti permainan ular tangga, harus mulai dari awal lagi. Ada seleksi, ada ujian, ada proses pembuktian kompetensi. Tidak otomatis bisa naik,” tegas Dwi.

Sementara itu, Wali Kota Solo Respati Ardi menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Solo tersebut. Ia meminta maaf kepada korban dan keluarganya.

“Saya sangat prihatin dan meminta maaf atas kejadian ini. Hari ini kami menjatuhkan sanksi berat dengan membebaskan dari jabatan serta menempatkan yang bersangkutan di jabatan paling bawah selama 12 bulan,” ujar Respati.

BACA JUGA : Oknum ASN DKK Solo Diduga Lakukan Asusila, Wali Kota Jatuhkan Sanksi Berat dan Terapkan Wajib Psikologi

Ia menekankan, selain sanksi administratif, oknum ASN tersebut juga akan diawasi secara psikologis agar tidak membahayakan lingkungan kerja ke depan.

“Menurut saya penting ada pengawasan psikolog, jangan sampai setelah dijatuhi sanksi begitu saja dilepas tanpa pengawasan. Kita harus pastikan tidak ada korban lagi,” tandasnya. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *