Dua Pemuda Diamankan Usai Aksi Jambret di Jalan Sampangan

SOLO, solopopuler.com – Dua pemuda yang nekat melakukan aksi penjambretan berhasil diamankan warga di ruas jalan Sampangan, Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasarkliwon, Solo, pada Senin (23/6) dinihari. Kedua pelaku, RF (21) warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, dan MR (23) warga Kedung Lumbu, Pasar Kliwon, Kota Solo, langsung dibekuk oleh Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta.

Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Edi Sukamto menjelaskan bahwa kedua pelaku terjebak setelah melakukan penjambretan terhadap seorang wanita bernama Elsa (24), warga Kabupaten Sragen. Kejadian tersebut terjadi di depan Kantor Kelurahan Sangkrah, saat Elsa sedang mengendarai sepeda motor.

“Korban yang sedang berkendara dari arah utara menuju selatan diikuti oleh kedua pelaku. Sesampainya di depan kelurahan, kedua pelaku langsung memepet dan merebut tas korban,” kata Kompol Edi.

BACA JUGA: Tim Sparta lan Resmob Polresta Solo Ngamankan Pelaku Jambret Soko Cimahi ing Mangkubumen

Korban yang berteriak minta tolong membuat aksi tersebut menarik perhatian pengendara lain yang kebetulan melintas. Kejar-kejaran pun tak terhindarkan, hingga kedua pelaku berhasil dihentikan di simpang empat Sampangan.

Saat hendak diamankan, kedua pelaku sempat membuang tas hasil jambretan ke semak-semak. Beruntung, Tim Sparta yang datang langsung melakukan penyisiran dan berhasil menemukan tas tersebut, lengkap dengan uang, ponsel, dan identitas milik korban.

Setelah diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim.

Kompol Edi juga mengingatkan para perempuan untuk lebih berhati-hati saat berkendara di malam hari, terutama menghindari jalan-jalan sepi agar terhindar dari tindakan kejahatan. “Pastikan tas tidak mudah dijangkau oleh pelaku. Jika bisa, simpan tas di tempat yang aman atau ditutup dengan jaket,” ujarnya.

Kasat Samapta juga mengimbau agar wanita selalu waspada dan, jika memungkinkan, pergi bersama teman untuk mengurangi risiko menjadi korban tindak kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *