Ekspresi Bendera One Piece Menjelang HUT RI, Aria Bima: Tren Kreativitas yang Perlu Direspons Bijak

SOLO, solopopuler.com — Menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, maraknya pengibaran bendera dan mural bertema One Piece mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima. Ia menilai fenomena tersebut sebagai bentuk ekspresi tren yang muncul secara temporer di tengah masyarakat.

“Bisa jadi ini bentuk ekspresi keinginan atau kekecewaan. Tapi menurut saya kita perlu merespons dengan bijak, jangan berlebihan. Ini sifatnya tren, temporer,” ujar Aria Bima dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Loji Gandrung, rumah dinas Wali Kota Solo, Selasa (5/8/2025).

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, peringatan 17 Agustus adalah momen penting untuk menengok perjalanan bangsa sekaligus merefleksikan kondisi Indonesia saat ini dan masa depan.

“Bagi sebagian orang, kemerdekaan sudah dirasakan sepenuhnya, baik secara pribadi maupun kelompok. Tapi ada juga yang masih merasakan ketidakadilan hukum, ekonomi, atau bahkan belum bisa membedakan makna merdeka dan belum merdeka,” katanya.

BACA JUGA : Wali Kota Solo Sampaikan Pemasangan One Piece Tidak Dilarang Hingga Gatotkaca Dan Simbol Ekspresi Budaya

Ekspresi semacam pengibaran bendera One Piece, menurutnya, bisa menjadi simbol dari keresahan atau harapan masyarakat agar lebih diperhatikan.

“Kalau ekspresi seperti itu bersifat pribadi, ya kita anggap biasa saja. Tapi kalau sudah terorganisir menjadi gerakan, tentu perlu ditangani. Namun tetap jangan berlebihan. Kita harus melihatnya sebagai bentuk seruan: ‘Tolong dong, aku diperhatikan. Tolong dong, 80 tahun ini aku dilihat,’” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang keberadaan bendera One Piece ataupun tokoh-tokoh fiksi lainnya selama bendera Merah Putih tetap dikibarkan sebagai simbol negara.

“Mau One Piece, mau tokoh Sudiro Prajan, tokoh Gilingan, tokoh Semar, itu keren. Tinggal sudut pandangnya saja,” ujar Respati.

Ia menambahkan, tidak ada aturan tertulis yang melarang pengibaran bendera non-negara secara berdampingan dengan bendera Merah Putih. Fenomena tersebut dianggapnya sebagai bentuk kreativitas warga. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *