Gugatan Wanprestasi PT Esemka: Penggugat Siap Beli Mobil Esemka Jika Syarat Terpenuhi

SOLO, solopopuler.com – Sidang mediasi gugatan wanprestasi antara penggugat Aufa Lukmana Re A. dan tiga tergugat. Namun mediasi menyasar tergugat III PT SMK (produsen Esemka) berlangsung di Pengadilan Negeri Surakarta. Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, menyatakan kesediaan kliennya membeli satu unit mobil Esemka edisi 2025 seharga Rp110 juta jika memenuhi syarat layak jalan dan berizin.

“Jika tergugat III bisa menyediakan satu unit Esemka 2025 seharga Rp110 juta yang layak jalan dan berizin, kami siap membelinya minggu depan. Gugatan selesai jika permintaan ini dipenuhi,” tegas Arif dalam wawancara setelah sidang.

Ia menegaskan, tawaran ini selaras dengan tujuan awal PT Esemka menyediakan mobil murah. “Penggugat ingin mobil terjangkau, tergugat pernah berjanji hal serupa. Jika produknya tersedia, visi ini tercapai,” ujarnya. Namun, ia menekankan, pihaknya membeli, bukan meminta, dan menyinggung harga ideal sekitar Rp50 juta jika produksi lambat.

BACA JUGA : Sidang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Tahap Mediasi Membuka Resume Damai

Kuasa hukum PT SMK, Ardian Indrianto, menyatakan akan menanggapi proposal penggugat pekan depan setelah berkoordinasi dengan klien. “Kami perlu konsultasi lebih dulu. Mobil memang ada dan pernah diproduksi 2019, tersebar di Jakarta dan Karanganyar,” jelas Ardian.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat II (Joko Widodo), YB Irfan, menyatakan bahwa resume mediasi lebih difokuskan ke PT SMK. Tergugat II, mantan Wakil Presiden KH Ma’aruf Amin, tidak hadir dalam sidang ini.

Gugatan dengan nomor register 96/Pdt.T/2025/PN Surakarta ini diajukan Aufa Lukmana Re A. terkait dugaan wanprestasi PT Esemka. Sidang perdana digelar hari ini dengan agenda mediasi, namun belum mencapai kesepakatan final. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *