SOLO, solopopuler.com – Majelis hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Manajer Persis Solo. Sedangkan ini putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Kuncoro dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri, Kota Solo.
“Mengabulkan eksepsi terdakwa, tuntutan dari JPU tidak bisa diterima,” terang hakim, Kamis (18/04/2024).

Dalam kasus dugaan TPPU dengan terdakwa mantan manajer Persis Solo, Waseso. Lantas pertimbangan hakim yakni sprindik tidak sah, SPDP tidak sah dan penetapan tersangka yang tidak sah juga. Pada kesempatan itu, pembacaan putusan menyinggung juga terkait putusan Pra-Peradilan yang telah dikeluarkan tanggal 4 Maret 2024 lalu.
BACA JUGA : 📱Perkara TPPU Eks Manager Persis, Kuasa Hukum Pertanyakan Status Waseso Di Persidangan
Menanggapi putusan tersebut, pihak JPU, Wahyu Darmawan usai persidangan menyatakan pikir-pikir. ” Ya seperti tadi yang disampaikan Majelis, kita punya waktu sepekan,” ujarnya.
Usai sidang disampaikan juga Penasihat Hukum terdakwa, Mandagi Yantje. Dijelaskan, kliennya Waseso sama sekali tidak mendapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Katanya, sesuai aturan kalau usai munculnya Sprindik harusnya disertai penyerahan SPDP kepada Waseso.“ sampai sepekan klien kami juga tak mendapatkan itu. Sampai setahun, baru Pak Waseso mendapatkan SPDP tersebut,” ungkap Mandagi Yantje.
Mandagi juga menegaskan, pihak penyidik harusnya memperhatikan aturan dalam proses hukum yang berlaku. (Agung Santoso)