SOLO, solopopuler.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menjatuhkan sanksi berat kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap rekan kerja. Wali Kota Solo, Respati Ardi menyatakan keprihatinannya dan meminta maaf atas kejadian yang mencoreng lingkungan birokrasi tersebut.
“Dari diskusi bersama Kepala Dinas dan Badan Kepegawaian Daerah, saya menyimpulkan ini kasus yang cukup memprihatinkan. Saya secara pribadi turut prihatin dan memohon maaf kepada korban dan keluarga atas ketidaknyamanan yang terjadi,” ujar Respati kepada awak media, Senin (23/6/2025).
Sebagai bentuk sanksi, pelaku dicopot dari jabatannya dan ditempatkan pada posisi terendah dalam struktur ASN, tanpa jabatan atau non job. Saat ini, oknum tersebut dialihkan menjadi pelaksana kelas lima dengan tugas yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Yang bersangkutan kami tempatkan di jabatan paling bawah, bisa di Dinas Lingkungan Hidup atau petugas kebersihan. Kami akan pantau terus perkembangan selanjutnya,” tambah Respati.
BACA JUGA : ASN Dinkes Solo Diduga Lakukan Pelecehan, BKPSDM dan Wali Kota Janji Tindak Tegas
Lebih lanjut, Wali Kota juga memutuskan bahwa oknum tersebut akan mendapatkan pengawasan dari psikolog profesional. “Jangan sampai dilepas begitu saja. Ini bukan hanya soal sanksi, tapi juga pemantauan kesehatan mental agar tidak ada korban lagi,” ujarnya.
Pemkot Solo juga berencana memperluas program pemeriksaan psikologi bagi seluruh jajaran, termasuk wali kota, wakil wali kota, sekda, hingga kepala dinas. “Kami akan terapkan tes psikologi wajib demi membentuk lingkungan kerja yang lebih sehat secara mental,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, mengatakan bahwa pihaknya tengah memproses administrasi sanksi sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pengajuan sudah kami kirim kemarin. Proses izin dari BKN biasanya butuh dua sampai lima hari. Setelah itu baru kami eksekusi. Paling lambat minggu depan sudah final,” ujarnya.
Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual ini pertama kali mencuat melalui laman aduan publik ULAS Pemkot Solo pada Jumat (13/6/2025). Korban berinisial I melaporkan pelaku yang juga ASN DKK Solo telah melakukan pelecehan sebanyak dua kali, yaitu di dalam lift dan ruang kepala dinas, serta mengirim pesan bernada mesum melalui ponsel. (Agung Santoso