SOLO, solopopuler.com – Persidangan gugatan Citizen Lawsuit terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memasuki babak baru. Majelis hakim yang memimpin perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt resmi berganti, sebagaimana diungkapkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Subagyo, usai sidang pada Selasa (30/9/2025).
“Kenapa ada pergantian majelis hakim, karena salah satu majelis hakim promosi menjadi hakim tinggi,” jelas Subagyo.
Hakim yang dimaksud adalah Sutikna, yang kini dipromosikan ke Pengadilan Tinggi Kupang. Sebagai penggantinya, Ketua PN Solo Achmad Satibi langsung turun tangan menjadi Ketua Majelis, didampingi Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Pergantian juga terjadi pada posisi panitera, dari Winarno ke Tridadi Sugiyono.
Menurut Subagyo, sidang kali ini ditunda lantaran tergugat IV, yakni Polri, kembali tidak hadir. “Sidang akan dilanjutkan Selasa (14/10/2025) pukul 10.00 WIB,” ujarnya.
Ia menegaskan pergantian hakim murni karena faktor promosi, bukan atas permintaan penggugat. “ Saya tidak tahu kalau karena permintaan penggugat. Yang saya terima dari Ketua PN karena promosi,” tegasnya.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, justru menyambut baik perubahan ini. Awalnya pihaknya yakin permintaan pergantian tidak mungkin dikabulkan. Ternyata bisa.
” Bagi kami, ini menunjukkan ada nuansa baru di PN Solo,” katanya.
BACA JUGA : Gugatan Ijazah Jokowi Lanjut ke Persidangan, Mediasi Gagal Capai Kesepakatan
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menilai pergantian hakim tidak memengaruhi substansi perkara. “Kami tetap fokus pada obyek sengketa, tidak terpengaruh siapa pun hakimnya,” tegasnya.
Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Mereka menggugat Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Wening sebagai tergugat III, dan Polri sebagai tergugat IV.(Agung Santoso)