SOLO,solopopuler.com – Relawan Alap-Alap Jokowi (AAJ) melaporkan empat orang ke Polresta Solo, Rabu (30/4/2025) siang, atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dengan menyebut ijazahnya palsu.
Pantauan di lokasi menunjukkan rombongan relawan AAJ dilayani petugas selama sekitar satu jam untuk proses pembuatan laporan.
Lalang, perwakilan AAJ, menjelaskan bahwa mereka mendapat arahan dari Ketua Umum Jaringan Relawan AAJ, M Isnaini, untuk melaporkan kasus yang sama di Polresta Sleman, Polresta Solo, dan Polrestabes Semarang.
“Kami melaporkan Roy Suryo cs, termasuk Rizal Fadilah, Dokter Tifa, dan Pak Rismon. Kami menilai ada penghasutan, pencemaran nama baik, serta fitnah terhadap Jokowi,” jelas Lalang di hadapan wartawan.
BACA JUGA : Didatangi Massa TPUA, Jokowi Tegaskan Tak Wajib Tunjukkan Ijazah dan Pertimbangkan Langkah Hukum
Dia menyebutkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada polisi, termasuk flashdisk berisi data dari media sosial serta rekaman kejadian di kediaman Jokowi di Solo dan peristiwa di UGM.
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prasetyo Tri Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan mempelajari dokumen dan mengumpulkan keterangan terkait isu yang sedang viral.
“Polresta Solo akan memverifikasi data dan mengecek ranah hukum mana yang termasuk wilayah Solo. Perkembangan kasus akan kami update,” ujar Prasetyo.
Saat ini, Polresta Solo masih fokus memproses laporan dan memastikan tindakan hukum yang sesuai. (Agung Santoso)