SOLO, solopopuler.com – Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti SH, MH, CiL, mengaku menjadi korban jebakan dalam kasus dugaan penipuan pada 2013. Akibat kasus ini, Asri melaporkan oknum Kanit Polsek Kartasura ke Propam atas dugaan pelanggaran prosedur hukum.
Asri menjelaskan, dugaan jebakan itu bermula saat dirinya diminta menangani gugatan cerai seorang klien bernama Kustini di Pengadilan Agama Klaten pada Januari 2013. Namun, setelah gugatan diajukan, Asri menemukan data yang diberikan klien tidak valid, termasuk status pernikahan Kustini yang sudah bercerai.
“Setelah mendapat informasi dari perangkat desa, ternyata klien saya sudah bercerai. Karena itu, saya mencabut gugatan pada 6 Februari 2013 dan mengembalikan uang yang telah diterima,” kata Asri, Senin (26/01/2025).

Seminggu setelah pencabutan gugatan, Kustini melaporkan Asri ke Polsek Kartasura atas dugaan penipuan. Asri mengaku ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan dan tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
” Jelas ini menyalahi aturan dalam prosedur hukum, ” ujarnya.
Merasa dikriminalisasi, Asri melaporkan oknum polisi yang menangani kasus tersebut ke Propam. Oknum itu kemudian, dikabarkan dipindahkan ke bagian administrasi. Selain itu, Asri melaporkan Kustini ke Polsek Wonosari atas dugaan pemalsuan dokumen.
BACA JUGA : Kasus Pidana Pasutri, Pengacara Terdakwa Sampaikan Bukti Penyebab Suami Dipotong Kelaminnya
” Hingga kini, kasus yang dilaporkan Kustini terhadap diri saya mandek di tengah jalan karena dugaan penipuannya tidak cukup bukti,” tuturnya.
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menangani perkara. (Agung Santoso)