SOLO, solopopuler.com – Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret Menetapkan Profesor Hartono sebagai rektor terpilih dengan masa Jabatan 2024-2029, Kamis (18/07/2024). Sedangkan ini berdasarkan hasil paparan dan hasil pendalaman MWA sekaligus melakukan musyawarah dan mufakat dengan suara bulat. Hal ini disampaikan Ketua Majelis Wali Amanat, Prof. Muliaman Darmansyah Hadad.
” Secara musyawarah dan suara bulat, beliau terpilih rektor UNS, ” ujarnya usai rapat pleno.

Pemilihan ini rektor ini, lanjut dia, prosesnya panjang dan berbagai tahapan. Bahkan tahap terakhir, mengundang seluruh calon rektor untuk presentasi dihadapan MWA. Dalam hal ini, menyampaikan paparan mengenai visi,
misi, dan program kerjanya.
” Dan sepakat Profesor Hartono sebagai rektor UNS, ” tandasnya kepada awak media.
Setelah ini hasil penetapan dikirim ke Mendikbudristek melalui email. Berikut, pelantikan pada tanggal 08 Agustus 2024 mendatang. Berharap setelah nantinya
dilantik, rektor terpilih ini nantinya dapat mengemban amanah dan
bekerja mengaktualisasikan visi misinya. Pastinya, untuk menjadikan UNS yang lebih baik.
” Kepada seluruh
warga Kampus UNS pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya
mengucapkan terimakasih atas kontribusinya dalam mengawal dan mengawasi rangkaian
panjang tahapan Pemilihan Rektor sampai dengan saat ini, ” ujarnya.
Pada kesempatan itu, rapat pleno hadir secara langsung Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Yang bersangkutan, Profesor Sri Suning Kusumawardani sebagai pejabat yang diberi kuasa oleh Mendikbudristek. Dia hadir untuk menghadiri sekaligus melakukan pemilihan rektor.
BACA JUGA: Tiga Calon Rektor UNS Ditetapkan Dan Berasal Dari Lingkungan Kampus
Dalam proses ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Majelis Wali
Amanat Nomor 4 Tahun 2024. Hal ini tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Masa Jabatan 2024-2029 Rektor Terpilih. Dengan demikian, harus menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari
jabatannya kepada MWA melalui Panitia Pemilihan Rektor (PPR) paling lambat hari
Kamis, 1 Agustus 2024.
” Apabila tidak menyerahkan surat keputusan tersebut, rektor terpilih, dinyatakan mengundurkan diri, ” terangnya. (Agung Santoso)