Rumah Makan Widuran Belum Masuk Ranah Pidana, Masih Sanksi Administratif

SOLO, solopopuler.com  – Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, angkat bicara terkait polemik Rumah Makan Widuran yang diduga menggunakan minyak babi dalam proses memasak ayam kremes. Meski restoran tersebut tidak mencantumkan label non-halal, polisi menegaskan kasus ini belum masuk ranah pidana.

“Restoran tersebut memang tidak menyertakan keterangan non-halal, namun secara hukum, belum ada pelanggaran pidana. Tidak ada kewajiban hukum yang mengharuskan semua restoran mendaftarkan produknya sebagai halal,” jelas AKP Prastiyo, Senin (2/6/2025).

Menurut Prastiyo, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal memang mewajibkan produk yang diklaim halal untuk mencantumkan label halal. Namun dalam kasus ini, restoran tersebut tidak pernah mendaftarkan produk atau usahanya untuk memperoleh sertifikat halal.

“Pasal 26 dan 27 UU tersebut menyebutkan bahwa jika tidak mencantumkan label halal, sanksinya bersifat administratif, bukan pidana,” ujarnya.

BACA JUGA : Ayam Goreng Widuran Solo Ditutup Sementara, Diduga Gunakan Minyak Babi untuk Kremesan

Terkait laporan dari masyarakat, pihak kepolisian mengklarifikasi bahwa informasi yang diterima masih bersifat umum, bukan dari konsumen langsung. “Kami menilai aduan masyarakat sebagai informasi, karena pelapor bukan konsumen langsung dari restoran tersebut,” kata Prastiyo.

Ia juga menanggapi soal spanduk yang sempat mencantumkan label halal. Menurutnya, hal ini sedang didalami oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) apakah kesalahan tersebut berasal dari pemilik restoran atau pencetak spanduk.

Sampai saat ini, Prastiyo menegaskan bahwa belum ada unsur pidana dalam kasus tersebut. “Kami tetap berkoordinasi dan mendukung langkah-langkah dari Wali Kota Solo untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dan wisatawan,” tutupnya. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *