Sidang Perdana Kasus Penipuan Investasi Bodong Putri Santi Astuti Digelar di PN Karanganyar, Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi

KARANGANYAR, solopopuler.com – Sidang perdana kasus penipuan berkedok investasi bodong yang melibatkan terdakwa Putri Santi Astuti (PSA) alias Putri Aqueena (PA) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pada Jumat (21/3/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nasri dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa, Putri Aqueena, hadir dalam persidangan dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari Kantor Firma Hukum Jamal And Partner. Sidang ini juga dihadiri oleh sejumlah korban yang menjadi korban dari arisan online dan investasi bodong yang dijalankan oleh Putri.

Kuasa hukum korban penipuan investasi bodong, Astri Purwanti, Jumat (21/04/2025) pagi. (Foto : Agung Santoso)

Humas PN Karanganyar, Sanjaya Sembiring, menjelaskan bahwa Putri didakwa berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sanjaya juga menyebutkan bahwa terdakwa sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai permohonan tersebut sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

“Mengenai permohonan itu, saya tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Keputusan merupakan kewenangan majelis hakim,” ujar Sanjaya.

BACA JUGA : Ketua DPD KAI Jateng Menyoroti Proses Dugaan Dokumen Palsu Kuliah ZM

Sidang kasus ini rencananya akan dilanjutkan pada Rabu minggu depan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum terdakwa. Sementara itu, kuasa hukum para korban, Asri Purwanti, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga meminta agar proses persidangan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.

“Kami, para korban, tidak ingin terdakwa bebas. Karena pengalaman yang kami alami saat di kepolisian pun sangat sulit. Belalah kami yang sudah kehilangan ratusan juta rupiah. Jangan sampai terdakwa dilindungi,” tegas Asri.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama bagi para korban yang berharap agar keadilan dapat ditegakkan. Sidang lanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *