Laporan Dugaan Penyeleweng Anggaran Oleh Internal, Ketua PSI Solo Yogo Klarifikasi

SOLO, solopopuler.com – Laporan adanya dugaan pidana korupsi internal DPD PSI Kota Solo diklarifikasi Ketua DPD PSI Solo Antonius Yogo Prabowo. Dalam hal ini secara internal, masalah itu sudah selesai.

” Saya pikir dari internal kami sudah selesai. Kami sudah klarifikasi dan laporan ke DPP. Semua bukti kami buka dan serahkan,” kata Yogo saat ditemui di DPD PSI Solo, Selasa (4/6/2024).

Bahkan ia menilai kelewatan atas laporan yang dilakukan pejabat partai tersebut di Kejaksaan Negeri Kota Solo. Yang dipermasalahkan yakni dana hibah yang didapat DPD PSI Solo dari APBD Kota Solo melalui Kesbangpol perioder 2019-2022. Bahkan oleh kesbangpol selalu dilakukan monitoring evaluasi dana ke partai setiap 3 bulan.

“Ini miss komunikasi yang kebablasan saja, hingga sampai ke Kejari. Kami clear bukti-bukti administrasi dan sebagainya. Kami siap dibuka,” ucapnya.

Ketua DPD PSI Solo Antonius Yogo Prabowo. (FOTO: Agung Santoso)

Selain itu, pihaknya juga memiliki bukti WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2019-2023. Yogo mengaku tengah berkomunikasi dengan Kejari Solo saat ini. Dan ini untuk bertemu dan berkomunikasi terkait laporan tersebut.

” Kami berfikir positif untuk sowan ke Kejari. Kami sedang berkomunikasi dengan pak Kajari dan Kasi Intel. Kita akan bawa bukti semua dari dana Bantuan Partai yang kemarin dilaporkan,” jelasnya.

Bahkan belum ada arahan dari Ketum PSI Kaesang Pangarep atas hal ini. Namun pihaknya sudah bisa menafsirkan, langkah yang harus diperbuat.
Setelah melakulan klarifikasi ke DPP PSI, Yogo mengatakan DPP sudah memberikan arahan kepada DPD PSI Solo, yakni untuk fokus pada Pilkada 2024.

BACA JUGA: 📱Rombongan Kader PSI Solo Audiensi Dengan Kejaksaan, Sampaikan Dugaan Penyelewengan Internal

Dia menilai, sejumlah orang membuat laporan ke Kejari itu tak hanya datang dari Solo. Namin ada yang dari luar kota Solo. Bahkan ada juga bukan kader. Diberitakan sebelumnya, ketiga pengurus DPP PSI itu dilaporkan ke Kejari. Dalam hal ini dugaan penyelewengan dana hibah yang didapat DPD PSI Solo dari APBD Kota Solo melalui Kesbangpol perioder 2019-2022. Dari anggaran yang diterima, Kuasa Hukum dari pelapor, Argo Triyunanto Nugroho menduga ada anggaran yang ditilapkan senilai Rp 86,6 juta untuk pendidikan politik. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *