SOLO, solopopuler.com – Inspeksi mendadak dilakulan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Satops Kanwil Jateng). Untuk mengawalinya dilakukan penggeledahan area kamar hunian Blok D, Rabu (06/03/2024) pagi. Hal ini dikatakan Kepala Rumah Tahanan Kelas 1 Kota Solo, Urip Dharma Yoga.
” Dalam penggeledahan ini tidak ditemukan barang-barang terlarang, ” jelasnya.
![](https://solopopuler.com/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240306-WA0030-1024x734.jpg)
Sedangkan barang dimaksud, Urip kembali mengatakan seperti HP, sajam atau narkotika. Namun demikian, ia kepada warga binaan mewanti-wanti supaya taat terhadap aturan. Pastinya, berlaku di rutan sekaligus tidak melakukan pelanggaran. ” Yakni pelanggaran tata tertib, ” ujarnya saat dikonfirmasi.
Penggeledahan dilaksanakan dengan saksama oleh tim Satops Patnal Kanwil Jateng. Sedangkan ini dari area depan kamar hunian, laci-laci, kamar mandi. Termasuk penggeledahan badan Warga Binaan Pemasyarakatan.
” Termasuk mendata uang yang dibawa oleh warga binaan, ” ujarnya.
BACA JUGA : 📱Remisi Seratusan Warga Binaan Rutan Solo, 10 Orang Bebas Saat HUT RI 78
Barang bawaan dimasukkan ke register D atau barang bawaan narapidana. Sedangkan ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015. Nomer ini tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.
” Disusul pemeriksaan urin oleh petugas kesehatan rutan, ” tambah Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kota Solo, Hendra Prastya.
Berikut juga koordinator kegiatan Satops Patnal, Ina Purnaningati memberikan arahan kepada warga binaan. Terkait pelaksanaan penggeledahan di kamar-kamar mereka. Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh koordinator Tim dan kepala rutan. (Agung Santoso)