Akses Data Nasabah Secara Ilegal Bermodus Tawarkan Limit Kartu Kredit Dibongkar

JAKARTA, solopopuler.com – Penipuan berjenis fraud atau biasa disebut pencurian data dibongkar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Empat pelakunya diduga mengakses data secara ilegal terhadap nasabah bank. Hal ini dikatakan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

” Modusnya, mengaku sebagai pegawai Bank menawarkan beberapa promo salah satunya menawarkan kenaikan limit kartu kredit,” ujarnya.

Barang Bukti Kasus Praud Disita Dirreskrimsus Polda Metro Jaya . (Istimewa)

Berikut juga promo voucher hotel dan meminta kode OTP. Namun kode itu oleh para tersangka digunakan untuk transaksi online. Sedangkan terbongkar setelah laporan korban 20 Oktober 2023 di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

” Sejak bulan Januari hingga September 2023, ada transaksi fraud. Kemudian melapor pada kami, ” jelasnya.

Dari penyelidikan terbongkar dan dilakukan penanggapan terpisah. Diawali penangkapan tersangka berinisial D F P (45). Penangkapan warga Gading Griya Lestari, Jakarta Utara membongkar tiga pelaku lainnya.

” Ada yang ditangkap di hotel maupun dirumahnya, ” lanjutnya, Rabu (13/12/2023).

Tersangka awal ini berperan ini sebagai tele marketing atau bagian konfirmasi kepada nasabah. Dan meminta kode OTP serta transaksi online menggunakan kartu kredit orang lain. Selanjutnya tersangka LS (42) warga Ciputat dengan menyuplai data nasabah. Data ini diberikan kepada tersangka D F P dan M.V. F (46) warga Cilandak.

” MVF ini ikut serta membantu L S untuk mengkoordinir data nasabah, ” jelasnya.

Kemudian tersangkan lainnya yakni Y (45) warga Depok berperan sebagai tele marketing. Yang bersangkutan menghubungi nasabah dan meminta nomor kartu kredit. Termasuk juga menawarkan Voucher Hotel kepada nasabah.” Barang disita berupa handphone, data nasabah, pesawat telpon hingga modem wi fi, ” ungkapnya.

BACA JUGA: 📱Selamatkan Aset Negara, Mantan Kapolresta Solo Raih Penghargaan Menteri ATR/BPN dan Panglima TNI

Para tersangka dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Disitu disebutkan tentang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Agung Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *